www.alusikrawain-tanimbar.desa.id
Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Kepala Desa Alusi Krawain bersama staf BPD dan Kelembagaan Desa Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada hari Rabu, tanggal 31 Mei Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di pendopo Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Tahun 2026 yang diikuti 35 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Alusi Krawain.
Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, dan disampaikan materi antara lain pengelolaan BUMDes, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan Dana Desa 2023 & Aset Desa, dan fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.”
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dan BPD serta Kelembagaan Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Pada hari Rabu, tanggal 17 Sseptember Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB di Balai Desa Alusi Krawain Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Tahun 2026 yang diikuti 35 peserta, yang terdiri dari Kepala Desa dan BPD Perangkat Desa dan Kelembagaan di Desa Alusi Krawain
Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Sumber:


















Users Today : 32
Users Yesterday : 6
Users This Month : 145
Users This Year : 828
Total Users : 4439
Views Today : 71








