Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Apa Fungsi Koperasi Merah Putih.
Agustiar menekankan bahwa Koperasi Merah Putih harus berperan sebagai penggerak perekonomian masyarakat desa setempat. Selain itu, koperasi ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan adat.
Alamat rsmi Kopeasi Merah Putih.
Klick Unduh untuk mendapatkan Inpres tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
REGULASI TERKAIT DENGAN PROGRAM KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Profil: