Pengelolaan Dana Desa 2023

Pengelolaan Dana Desa 2023

 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

Bagikan ke:

Apartur Desa

Berita Seputar Kampung

Statisitk Desa

Titik Lokasi Desa

Cek DPT Online

  • 00Hari
  • 00Jam
  • 00Menit
  • 00Detik

Ayo Cek Data Pemilih!

Cek DATA Anda pada DPS/DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Penetapan Oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara KLiK Link dibawah ini:

Gambar Bertutur

KUNJUNGAN TUA-TUA ADAT ALUSI TAMRIAN KE DESA ALUSI KRAWAIN
0 Comments

Statisitk Pengunjung

Our Visitor

002134
Users Today : 5
Users Yesterday : 4
Users This Month : 133
Users This Year : 927
Total Users : 2134
Views Today : 7
Scroll to Top

Pendaratan Presiden RI Ir. Soekarno

Tak terduga dan direncanakan Pendaratan Presiden Pertama Indonesia di Desa Alusi Krawain sebagai pertanda sejarah Kunjungan Kepala Negara tanggal 04 Nopember 1958 – dilanjutkan juga Kunjungan Presiden Ir. Joko Widodo ke Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku tanggal 02 September 2022 – Sudah 2 Kali Kunjungan Kepala Negara

Travel to Alusi Krawain

Jarak : 77 Km dari titik nol Ibukota Saumlaki sedangkan dari Bandara ke Desa Alusi Krawain +/- 60 Km.

Transportasi : Mobil Rental dengan harga : Rp. 150.000, Ojek Rp. 100.000

Biaya Penginapan Homestay:  +/- Rp. 200.000

Rumah Pancasila

Rumah Pancasila adalah konsep Peninggalan Benda-benda Sejarah secara historis tersimpan dan dimiliki oleh Desa dan Keluarga… inisiasi didukung oleh Tokoh-tokoh Pemuda / Mahasiswa Katolik (PMKRI) diresmikan oleh Wakil Gubernur Maluku Abas Orno …