Jalan Pintu Masuk Desa Alusi Krawain
Berita GambarJalan Pintu Masuk Desa Alusi Krawain Read Post »
Desa ALusi Krawain juga memiliki potensi wisata
Kunjungi Desa Wisata Seni Budaya Read Post »
Sejarah Kunjungan Presiden RI Ir. Soekarno
Kemudian selanjudnya pada tanggal 04 November 1958 hadirlah di tengah masyarakat Alusi Krawain Presiden Republik Indonesia pertama yaitu Ir. Soekarno dengan menggunakan kapal Berlian yang di kawal oleh dua kapal lainnya yaitu Kapal Pati Yunus dan Patimura.
Sejarah Kunjungan Duta Vatikan
Selanjutnya pada tahun 1974 hadirlah Duta Vatikan untuk Pemerintah Indonesia yang bernama Finsenso Faranau di desa Alusi Krawain
Kunjungi Desa Wisata Sejarah Read Post »
Informasi: besok akan dilaksanakan Pelatihan Website bagi perangkat desa dan yang telah diundang agar besok jam 10.00 WIT, pada hari Selasa, kegiatan akan dibuka oleh Camat Kormomolin terima kasih.
Diinformasikan kepada seluruh Perangkat Desa dan Stakeholder Hadir dalam Pelatihan Read Post »
Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/
Pengelolaan Dana Desa 2023 Read Post »
Musyawarah desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan penting secara bersama dalam rangka memajukan desa. Kegiatan ini melibatkan seluruh warga desa dan pemimpin desa sebagai pihak yang mengelola kegiatan musyawarah. Fasilitator musyawarah desa bertugas untuk memfasilitasi jalannya musyawarah sehingga tercapai hasil yang optimal dan mencapai kesepakatan yang diinginkan oleh seluruh pihak.
Sebagai seorang fasilitator, persiapkan diri dengan baik sebelum kegiatan musyawarah dimulai. Lakukan riset terlebih dahulu mengenai topik yang akan dibahas, jangan sampai terjebak dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan. Pastikan pula bahwa tempat dan fasilitas sudah siap dan sesuai untuk mengadakan musyawarah. Jangan lupa mempersiapkan diri fisik dan mental, pastikan kondisi tubuh dan pikiran dalam keadaan yang prima.
Sebelum kegiatan dimulai, luangkan waktu untuk mengenal para peserta musyawarah. Ajaklah mereka berbicara dan bertanya mengenai kepentingan atau masalah yang ingin mereka sampaikan pada musyawarah. Dengan cara ini, para peserta akan merasa lebih nyaman dan mudah terbuka saat musyawarah dimulai.
Sebelum memulai musyawarah, fasilitator harus memberikan pengantar singkat mengenai tujuan dan prosedur musyawarah. Pastikan seluruh peserta memahami maksud dan tujuan dari musyawarah tersebut, serta aturan-aturan yang berlaku selama musyawarah. Jangan lupa untuk menyebutkan peran dan tanggung jawab masing-masing peserta dalam musyawarah.
Sebagai fasilitator, penting untuk menjaga sikap netral dalam musyawarah. Jangan berpihak pada salah satu pihak, dan jangan memihak pada kepentingan pribadi. Tetaplah objektif dan berusaha memperoleh kesepakatan yang terbaik untuk seluruh peserta musyawarah.
Teknik komunikasi yang efektif dapat membantu fasilitator mempertahankan jalannya musyawarah dengan baik. Berikan kesempatan pada setiap peserta untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Dengarkan dengan cermat dan tanggap pada setiap masalah yang disampaikan oleh peserta. Jangan terburu-buru dalam memberikan jawaban, luangkan waktu untuk mempertimbangkan setiap argumen yang disampaikan oleh peserta.
Dalam musyawarah, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara peserta. Sebagai fasilitator, tampilkan perbedaan pendapat secara objektif dan berikan kesempatan pada peserta untuk membahas perbedaan tersebut. Jangan memaksakan keputusan atau opini pribadi pada peserta,
https://pendampingdesa.com/6-cara-fasilitasi-musyawarah-desa/
6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Read Post »
Apa itu Indeks Desa Membangun (IDM) ?
Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
Adakah Landasan Hukumnya ?
Apa Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM) ?
Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ?
Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :
Berikut IDM DESA ALUSI KRAWAIN TAHUN 2022
IDM Desa Alusi Krawain Tahun 2022 Read Post »
Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.
Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.
Berikut ini adalah Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa
Selengkapnya Tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Read Post »
www.alusikrawain-tanimbar.desa.id
Peninjauan Tapal bata antara Desa Alusi Krawain dan Desa Alusi Kelaan, yg sudah di eksekusi oleh Panitera pengadilan Negeri Tual. di mulai dari Pal 1 dari Sumur Olivareo, lanjutan Pal ke 2 sampai dgn Pal 3, di Buriklel, yg di hadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bpk. Hutabarat, Kepala Bagian Hukum (Bpk.Brampi Moriolkosu, S.H,) bersama staf, Camat Kormomolin (Yohanis B. Angwarmase, S.H) bersama staf. Kapolsek Kormomolin bersama anggota, dan Danpos Koramil Larat bersama anggota. Kepala Desa ke 2 Desa bersama staf, BPD ke 2 Desa dan staf pada tanggal 22 Januari 2024.
Media Foto dan Video:
Peninjauan Tapal bata antara Desa Alusi Krawain dan Desa Alusi Kelaan Read Post »
Alusi Krawain – telah berlangsung kegiatan dalam rangka sinergisitas program kawasan yang memiliki potensi wisata, maka Pemerintah Desa ALusi Krawain bersama dengan Mahasiswa KKN Universitas Lelemuku Saumlaki melaksanakan pembersihan lokasi tempat pendaratan Soekarno bersama tamu negara yang pernah mengunjungi hari Selasa, 04 Nopember 1958.
Kegiatan ini sekaligus mendukung perencanaan pembangunan tempat pendaratan Presiden RI Pertama sebagai Tempat Kunjungan Wisata Sejarah di Desa. Kawasan ini sangat mendukung untuk Potensi Kunjungan Domestik, kegiatan ini juga melibatkan pemerintah desa berlangsung pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Media Foto dan Video:
Pembesihan Tempat Pendaratan Soekarno di Pantai Beliau Read Post »