Santun-Ikhlas-Akuntabel-Prima SIAP Kerja

Author name: admin

Kunjungi Desa Wisata Sejarah

Wisata Desa

Desa Wisata Sejarah

Sejarah Kunjungan Presiden RI Ir. Soekarno

Kemudian selanjudnya pada tanggal 04 November 1958 hadirlah di tengah masyarakat Alusi Krawain Presiden Republik Indonesia pertama yaitu Ir. Soekarno dengan menggunakan kapal Berlian yang di kawal oleh dua kapal lainnya yaitu Kapal Pati Yunus dan Patimura.

Sejarah Kunjungan Duta Vatikan

Selanjutnya pada tahun 1974 hadirlah Duta Vatikan untuk Pemerintah Indonesia yang bernama Finsenso Faranau di desa Alusi Krawain

Kunjungi Desa Wisata Sejarah Read Post »

Pengelolaan Dana Desa 2023

Berita Desa, Berita Terkait Lainnya

Pengelolaan Dana Desa 2023

 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Berikut ini adalah regulasi tentang pengelolaan dana desa yang ditetapkan pada 16 Desember 2022 dan diundangkan pada 19 Desember 2022.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/

Pengelolaan Dana Desa 2023 Read Post »

6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa

Berita Desa, Berita Terkait Lainnya

Musyawarah desa merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan mengambil keputusan penting secara bersama dalam rangka memajukan desa. Kegiatan ini melibatkan seluruh warga desa dan pemimpin desa sebagai pihak yang mengelola kegiatan musyawarah. Fasilitator musyawarah desa bertugas untuk memfasilitasi jalannya musyawarah sehingga tercapai hasil yang optimal dan mencapai kesepakatan yang diinginkan oleh seluruh pihak.

Berikut adalah beberapa cara fasilitasi musyawarah desa yang dapat membantu fasilitator dalam menjalankan tugasnya:

1.     Persiapkan diri dengan baik

Sebagai seorang fasilitator, persiapkan diri dengan baik sebelum kegiatan musyawarah dimulai. Lakukan riset terlebih dahulu mengenai topik yang akan dibahas, jangan sampai terjebak dalam pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan. Pastikan pula bahwa tempat dan fasilitas sudah siap dan sesuai untuk mengadakan musyawarah. Jangan lupa mempersiapkan diri fisik dan mental, pastikan kondisi tubuh dan pikiran dalam keadaan yang prima.

2.     Luangkan waktu untuk mengenal para peserta

Sebelum kegiatan dimulai, luangkan waktu untuk mengenal para peserta musyawarah. Ajaklah mereka berbicara dan bertanya mengenai kepentingan atau masalah yang ingin mereka sampaikan pada musyawarah. Dengan cara ini, para peserta akan merasa lebih nyaman dan mudah terbuka saat musyawarah dimulai.

3.     Berikan pengantar singkat

Sebelum memulai musyawarah, fasilitator harus memberikan pengantar singkat mengenai tujuan dan prosedur musyawarah. Pastikan seluruh peserta memahami maksud dan tujuan dari musyawarah tersebut, serta aturan-aturan yang berlaku selama musyawarah. Jangan lupa untuk menyebutkan peran dan tanggung jawab masing-masing peserta dalam musyawarah.

4.     Pertahankan sikap netral

Sebagai fasilitator, penting untuk menjaga sikap netral dalam musyawarah. Jangan berpihak pada salah satu pihak, dan jangan memihak pada kepentingan pribadi. Tetaplah objektif dan berusaha memperoleh kesepakatan yang terbaik untuk seluruh peserta musyawarah.

5.     Gunakan teknik komunikasi yang efektif

Teknik komunikasi yang efektif dapat membantu fasilitator mempertahankan jalannya musyawarah dengan baik. Berikan kesempatan pada setiap peserta untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya. Dengarkan dengan cermat dan tanggap pada setiap masalah yang disampaikan oleh peserta. Jangan terburu-buru dalam memberikan jawaban, luangkan waktu untuk mempertimbangkan setiap argumen yang disampaikan oleh peserta.

6.     Tampilkan perbedaan pendapat

Dalam musyawarah, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat di antara peserta. Sebagai fasilitator, tampilkan perbedaan pendapat secara objektif dan berikan kesempatan pada peserta untuk membahas perbedaan tersebut. Jangan memaksakan keputusan atau opini pribadi pada peserta,

https://pendampingdesa.com/6-cara-fasilitasi-musyawarah-desa/

6 Cara Fasilitasi Musyawarah Desa Read Post »

IDM Desa Alusi Krawain Tahun 2022

Berita Desa

Apa itu Indeks Desa Membangun (IDM) ?

Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Adakah Landasan Hukumnya ?

  • Undang – Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Apa Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM) ?

  • Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa;
  • Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ?

Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :

  1. Desa Mandiri
  2. Desa Maju
  3. Desa Berkembang
  4. Desa Tertinggal
  5. Desa Sangat Tertinggal

Berikut IDM DESA ALUSI KRAWAIN TAHUN 2022

IDM Desa Alusi Krawain Tahun 2022 Read Post »

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa

Berita Desa, Berita Terkait Lainnya

Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.

Laporan keuangan Bumdesa biasanya terdiri dari tiga bagian utama yaitu:

  1. Laporan Neraca: Laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas Bumdesa pada akhir periode tertentu.
  2. Laporan Laba Rugi: Laporan yang menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi Bumdesa selama periode tertentu.
  3. Laporan Arus Kas: Laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdesa selama periode tertentu.

Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa.

Berikut ini adalah Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa

Selengkapnya Tentang Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Read Post »

Peninjauan Tapal bata antara Desa Alusi Krawain dan Desa Alusi Kelaan

Berita Desa, Berita Terkait Lainnya

www.alusikrawain-tanimbar.desa.id

Peninjauan Tapal bata antara Desa Alusi Krawain dan Desa Alusi Kelaan, yg sudah di eksekusi oleh Panitera pengadilan Negeri Tual. di mulai dari Pal 1 dari Sumur Olivareo, lanjutan Pal ke 2 sampai dgn Pal 3, di Buriklel, yg di hadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bpk. Hutabarat, Kepala Bagian Hukum (Bpk.Brampi Moriolkosu, S.H,) bersama staf, Camat Kormomolin (Yohanis B. Angwarmase, S.H) bersama staf. Kapolsek Kormomolin bersama anggota, dan Danpos Koramil Larat bersama anggota. Kepala Desa ke 2 Desa bersama staf, BPD ke 2 Desa dan staf pada tanggal 22 Januari 2024.

Media Foto dan Video:

 

Peninjauan Tapal bata antara Desa Alusi Krawain dan Desa Alusi Kelaan Read Post »

Pembesihan Tempat Pendaratan Soekarno di Pantai Beliau

Berita Desa, Agenda Desa, Berita Gambar, Wisata Desa

Alusi Krawain –  telah berlangsung  kegiatan dalam rangka sinergisitas program kawasan yang memiliki potensi wisata, maka Pemerintah Desa ALusi Krawain bersama dengan Mahasiswa KKN Universitas Lelemuku Saumlaki melaksanakan pembersihan lokasi tempat pendaratan Soekarno bersama tamu negara yang pernah mengunjungi hari Selasa, 04 Nopember 1958.

Kegiatan ini sekaligus mendukung perencanaan pembangunan tempat pendaratan Presiden RI Pertama sebagai Tempat Kunjungan Wisata Sejarah di Desa.  Kawasan ini sangat mendukung untuk Potensi Kunjungan Domestik, kegiatan ini juga melibatkan pemerintah desa berlangsung pada hari Jumat, 12 Januari 2024.

Media Foto dan Video:

 

Pembesihan Tempat Pendaratan Soekarno di Pantai Beliau Read Post »

Scroll to Top

Pendaratan Presiden RI Ir. Soekarno

Tak terduga dan direncanakan Pendaratan Presiden Pertama Indonesia di Desa Alusi Krawain sebagai pertanda sejarah Kunjungan Kepala Negara tanggal 04 Nopember 1958 – dilanjutkan juga Kunjungan Presiden Ir. Joko Widodo ke Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku tanggal 02 September 2022 – Sudah 2 Kali Kunjungan Kepala Negara

Travel to Alusi Krawain

Jarak : 77 Km dari titik nol Ibukota Saumlaki sedangkan dari Bandara ke Desa Alusi Krawain +/- 60 Km.

Transportasi : Mobil Rental dengan harga : Rp. 150.000, Ojek Rp. 100.000

Biaya Penginapan Homestay:  +/- Rp. 200.000

Rumah Pancasila

Rumah Pancasila adalah konsep Peninggalan Benda-benda Sejarah secara historis tersimpan dan dimiliki oleh Desa dan Keluarga… inisiasi didukung oleh Tokoh-tokoh Pemuda / Mahasiswa Katolik (PMKRI) diresmikan oleh Wakil Gubernur Maluku Abas Orno …