Alusi Krawain-tanimbar.desa.id,
Pelaksanaan Musrenbang adalah kegiatan rutinitas yang harus dilaksanakan sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. pelaksanaan musrenbang ini bertujuan untuk mengakomodir usulan usulan dari tingkat desa warga atau dengan istilan rembuk warga dimana seluruh kegiatan yang diusulkan merupakan prioritas dan kebutuhan desa.
Pelaksanaan musrenbang ini juga bertujuan menyatukan seluruh program dan kegiatan pembangunan baik dari tingkat propinsi, kabupaten, maupun tingkat kecamatan dengan sinergisitas program dan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaan ini Pemerintah Desa bersama BPD telah menyepakati usulan program dan kegiatan yang akan diusulkan berupa Jalan tani sejauh 5 km untuk Alokasi APBN. dan beberapa program lainnya.
Penyerahan dokumen itu disatukan dalam suatu Berita Acara.